Video Hina Palestina Viral, Pelaku Dibekuk Polisi, Irjen Agung: Meresahkan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya membekuk pelaku pembuat video ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Palestina yang viral di media sosial. Pelaku bernama Lukman Dolok Saribu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan proses penyidikan terhadap pelaku kini telah ditarik ke Polda Sumut.
"Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Teddy Marbun dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11).
Mantan Asops Kapolri ini mengatakan tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai yang tak jauh dari kediamannya di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, pada Sabtu (25/11).
Irjen Agung menyebut video tersebut diunggah pelaku ke media sosial dan menjadi viral hingga menimbulkan reaksi dari masyarakat.
"Setelah 15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya," kata mantan Kapolda Riau ini.
Dia menjelaskan penyidik Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, sebab yang bersangkutan tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui berada di Toba dan langsung diserahkan pihak keluarga pada Minggu (26/11).
Polda Sumut akhirnya membekuk pelaku pembuat video ujaran kebencian terhadap Islam dan Palestina yang viral di media sosial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News