Satreskrim Polres Sergai Selesaikan Kasus Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mendorong proses penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan konsep keadilan restoratif bagi para pihak. Walhasil, melalui mediasi yang dihadiri pelapor dan terlapor, disepakati untuk dilakukan perdamaian.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan penyelesaian kasus tindak pidana melalui keadilan restoratif ini dilakukan pihaknya terhadap kasus pidana antar warga di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Satreskrim memfasilitasi para pihak untuk menempuh jalur keadilan restoratif. Setelah dilakukan serangkaian mediasi, akhirnya pelapor dan terlapor bersepakat untuk melakukan perdamaian,” kata Iptu Edward, Kamis (4/1).
Edward mengatakan dalam proses mediasi yang dilakukan di Mapolres Serdang Bedagai itu, terlapor secara sadar memaafkan dan mencabut laporan serta seluruh keterangannya.
KBO Satreskrim ini mengatakan bahwa mediasi melalui pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan terhadap laporan pelapor atas nama Bambang Setyo Wibowo. Dalam kasus ini pelapor melaporkan Lilis Ernawati Lubis.
“Terlapor dalam mediasi telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada pelapor sehingga ditemukan perdamaian antara keduanya,” kata Edward.
Baca Juga:
“Sedangkan pelapor telah mencabut laporan polisi sekaligus semua keterangan yang peranh disampaikan kepada penyidik dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil memediasi kasus pidana dengan konsep keadilan restoratif hingga para pihak sepakat berdamai
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News