Mulai Hari Ini Ada Aturan Baru Naik Kereta Api, Warga Sumut harus Tahu
Selasa, 05 April 2022 – 14:58 WIB
Namun, bagi penumpang kereta api antar kota yang baru mendapatkan dua kali vaksin wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, sedangkan yang masih melakukan satu kali vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Sementara bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
"Untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," jelasnya.
Kemudian, untuk penumpang kereta api lokal dan aglomerasi diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Selain itu, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
PT KAI mengeluarkan persyaratan baru bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api mulai dari 5 April 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News