Mulai Hari Ini Ada Aturan Baru Naik Kereta Api, Warga Sumut harus Tahu

Selasa, 05 April 2022 – 14:58 WIB
Mulai Hari Ini Ada Aturan Baru Naik Kereta Api, Warga Sumut harus Tahu - JPNN.com Sumut
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - PT KAI mengeluarkan persyaratan baru bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api mulai dari 5 April 2022. 

Bagi pelaku perjalanan menggunakan kereta api antar kota yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) kini tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan mengatakan aturan itu diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 April 2022.

"Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," ujarnya, Selasa (5/4). 

PT KAI mengeluarkan persyaratan baru bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api mulai dari 5 April 2022.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia