Mulai Hari Ini Ada Aturan Baru Naik Kereta Api, Warga Sumut harus Tahu
Selasa, 05 April 2022 – 14:58 WIB
sumut.jpnn.com, MEDAN - PT KAI mengeluarkan persyaratan baru bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api mulai dari 5 April 2022.
Bagi pelaku perjalanan menggunakan kereta api antar kota yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) kini tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan mengatakan aturan itu diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 April 2022.
"Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," ujarnya, Selasa (5/4).
PT KAI mengeluarkan persyaratan baru bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api mulai dari 5 April 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News