Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Warga Sumut Harus Tahu

Rabu, 09 Maret 2022 – 14:50 WIB
Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Warga Sumut Harus Tahu - JPNN.com Sumut
Stasiun Kereta Api. Foto; Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penumpang kereta api antarkota kini tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Namun, aturan itu berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau ketiga (booster). 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara Yuskal Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3).

Yuskal menjelaskan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Dengan begitu, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Kemudian, kata Yuskal, bagi penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, tetap diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," ujarnya.

Lalu, bagi anak di bawah usia enam tahun harus tetap didampingi oleh orang tua dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Yuskal juga menjelaskan syarat perjalanan bagi kereta api lokal dan aglomerasi. Dalam hal ini, penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah enam tahun.
Selian itu, penumpang juga tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Ini nih aturan terbaru dari Kereta Api Indonesia (API) bagi warga Sumut yang akan melakukan perjalanan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia