Revisi Penetapan NIP PPPK, Begini Penjelasan BKN Soal Masa Kerja

Rabu, 23 Februari 2022 – 20:30 WIB
Revisi Penetapan NIP PPPK, Begini Penjelasan BKN Soal Masa Kerja - JPNN.com Sumut
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: dok JPNN/jpnn.com

Bima mengatakan hal yang aneh bila honorer protes dengan syarat masa kerja. Sebab, kata dia, kalau memang benar-benar mengabdi semestinya sudah lebih dari 3 tahun menjadi guru honorer atau guru tidak tetap (GTT).

"Kalau datanya valid, bekerja sebagai guru dengan masa kerja minimal 3 tahun, mengapa harus takut?" ujar Bima mempertanyakan.

Sebelumnya, sejumlah pengurus forum honorer memberikan tanggapan beragam soal revisi syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ada yang senang, tetapi banyak juga waswas.

Kekhawatiran mereka karena tidak sedikit yang lulus belum pernah mengajar, bahkan masa pengabdiannya terputus. Sementara, guru honorer yang senang terutama karena punya masa pengabdian panjang. Mereka mendukung revisi tersebut untuk menghalau masuknya guru bodong.

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Harus Paham

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan terkait revisi terhadap syarat pengusulan penetapan NIP PPPK 2021

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia