Bolehkan Vaksinisasi Covid-19 Saat Berpuasa? Begini Penjelasan MUI Sumut

Jumat, 01 April 2022 – 14:46 WIB
Bolehkan Vaksinisasi Covid-19 Saat Berpuasa? Begini Penjelasan MUI Sumut - JPNN.com Sumut
Ilustrasi warga mengikuti vaksinasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan terkait hukum melakukan vaksinasi Covid-19 saat sedang berpuasa. 

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan pelaksanaan vaksinasi pada bulan Ramadan itu telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. 

"Dalam rangka untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), maka vaksinasi di bulan Ramadan tetap boleh dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan bahwa hal tersebut tidak membahayakan kesehatan orang yang berpuasa," ujar Maratua dalam surat imbaunya seperti dikutip Sumut.JPNN.com, Jumat (1/4). 

Maratua menjelaskan bahwa vaksinasi itu dilakukan dengan cara injeksi intramuscular dengan cara menyuntik pada otot tangan dan tidak membatalkan puasa. 

Selain itu, selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan MUI Sumut juga mengimbau agar pemerintah menutup tempat-tempat maksiat.

"Diimbau kepada Pemprov, Pemkab, Pemko dan pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat demi untuk memuliakan bulan Ramadan," ujar Maratua. 

Dalam surat itu juga diminta agar masyarakat yang tidak berpuasa untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan terkait hukum melakukan vaksinasi Covid-19 saat sedang berpuasa.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News