MUI Sumut Keluarkan Imbauan Pelaksanaan Salat Tarawih, Berbeda dari Tahun Lalu

Kamis, 31 Maret 2022 – 17:19 WIB
MUI Sumut Keluarkan Imbauan Pelaksanaan Salat Tarawih, Berbeda dari Tahun Lalu - JPNN.com Sumut
MUI Sumut keluarkan imbauan panduan salat tarawih di Ramadan 2022. Ilustrasi Foto: dok/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat imbaun soal pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1443 Hijriah. 

Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut Asmuni tertanggal 29 Maret 2022.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa warga yang akan melaksanakan salat Tarawih di masjid sudah diperbolehkan untuk merapatkan saf, setelah sebelumnya dianjurkan untuk menjarangkan saf karena kondisi pandemi Covid-19. 

"Karena kondisi saat ini, Covid 19 sudah terkendali, dan masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi serta edukasi, maka pelaksanaan salat berjemaah di masjid yang dahulunya diperbolehkan untuk menjarangkan saf (rukhshah) karena ada hajah syar’iyyah, maka saat ini kembali kepada hukum asalnya (‘azimah), yakni merapatkan saf," ujar Maratua Simanjuntak dalam surat imbauan seperti dikutip Sumut.JPNN.com, Kamis (31/3). 

Namun, kata Maratua, setiap pelaksanaan ibadah Ramadan, warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan. 

Kemudian, dalam rangka mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), maka vaksinasi di bulan Ramadan tetap boleh dilaksanakan. Namun hal itu boleh dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan bahwa hal tersebut tidak membahayakan kesehatan orang yang berpuasa. 

"Vaksinasi tersebut dengan cara injeksi intramuscular dengan cara suntik pada otot tangan, tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa," jelasnya. 

Untuk terciptanya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat dan umat Islam yang tidak berpuasa untuk menghormati orang yang berpuasa dengan tidak bebas mengkonsumsi makanan atau minuman di tempat umum.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat imbaun soal pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia