Bolehkan Vaksinisasi Covid-19 Saat Berpuasa? Begini Penjelasan MUI Sumut

"Untuk terciptanya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama, diimbau kepada seluruh masyarakat dan umat Islam yang tidak berpuasa untuk menghormati orang yang berpuasa dengan tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum," ujarnya.
Dalam rangka menjaga kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, MUI juga mengharamkan umat Islam untuk membakar petasan. Larangan itu tercantum dalam Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2017.
"Untuk terwujudnya maksud tersebut, pihak kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan," sebutnya.
Kemudian, bagi warga yang akan melaksanakan salat Tarawih di masjid, kini sudah diperbolehkan untuk merapatkan saf, setelah sebelumnya dianjurkan untuk menjarangkan saf karena kondisi pandemi Covid-19.
"Karena kondisi saat ini, Covid 19 sudah terkendali, dan masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi serta edukasi, maka pelaksanaan salat berjemaah di masjid yang dahulunya diperbolehkan untuk menjarangkan saf (rukhshah) karena ada hajah syar’iyyah, maka saat ini kembali kepada hukum asalnya (‘azimah), yakni merapatkan saf," ujar Maratua.
Namun, kata Maratua, setiap pelaksanaan ibadah Ramadan, warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.
Kepada MUI Kab/Kota se-Sumatera Utara agar menerbitkan Himbauan yang sama, dengan tetap melihat dan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Demikian imbauan MUI Provinsi Sumatera Utara ini diterbitkan, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kami berdoa Indonesia bisa terbebas secara utuh dari wabah Covid-19," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan terkait hukum melakukan vaksinasi Covid-19 saat sedang berpuasa.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News