Tegas, MUI Sumut Minta Beberapa Hal Ini Ditiadakan Selama Ramadan, Pemerintah Harus Tahu

Jumat, 01 April 2022 – 11:24 WIB
Tegas, MUI Sumut Minta Beberapa Hal Ini Ditiadakan Selama Ramadan, Pemerintah Harus Tahu - JPNN.com Sumut
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Maratua Simanjuntak. ANTARA/HO-MUI Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau agar pemerintah menutup tempat-tempat maksiat selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Imbauan soal Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan 1443 Hijriah yang ditandatangani oleh Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Asmuni tertanggal 29 Maret 2022.

"Diimbau kepada Pemprov, Pemkab, Pemko dan pihak kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat demi untuk memuliakan bulan Ramadan," ujar Maratua dalam surat tersebut seperti dikutip Sumut JPNN.com, Jumat (1/4). 

Dalam surat itu, MUI juga diminta agar masyarakat yang tidak berpuasa untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan tidak mengonsumsi makanan atau minuman di tempat umum. 

Untuk menjaga kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, MUI juga mengharamkan umat Islam untuk membakar petasan. Larangan itu tercantum dalam Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2017. 

"Untuk terwujudnya maksud tersebut, pihak kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan," sebutnya. 

Kemudian, bagi warga yang akan melaksanakan salat Tarawih di masjid, kini sudah diperbolehkan untuk merapatkan saf, setelah sebelumnya dianjurkan untuk menjarangkan saf karena kondisi pandemi Covid-19. 

"Karena kondisi saat ini, Covid 19 sudah terkendali, dan masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi serta edukasi, maka pelaksanaan salat berjemaah di masjid yang dahulunya diperbolehkan untuk menjarangkan saf (rukhshah) karena ada hajah syar’iyyah, maka saat ini kembali kepada hukum asalnya (‘azimah), yakni merapatkan saf," ujar Maratua.  

Hal tersebut tertuang dalam Surat Imbauan soal Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan 1443 Hijriah yang ditandatangani oleh Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia