Dua Kali Mangkir, Fakar Suhartami Guru Indra Kenz Terancam Dijemput Paksa Polisi

Kamis, 31 Maret 2022 – 22:04 WIB
Dua Kali Mangkir, Fakar Suhartami Guru Indra Kenz Terancam Dijemput Paksa Polisi - JPNN.com Sumut
Bareskrim Polri bakal menjemput paksa Fakarich, guru trading Indra Kenz. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, faktanya adalah judi daring. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun (antara/jpnn)

Fakar Suhartami alias Fakarich kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri setelah dipanggil kedua kalinya. Dia terancam dijemput paksa

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia