Dua Kali Mangkir, Fakar Suhartami Guru Indra Kenz Terancam Dijemput Paksa Polisi
Kamis, 31 Maret 2022 – 22:04 WIB
Namun, faktanya adalah judi daring. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya enam tahun penjara.
Baca Juga:
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun (antara/jpnn)
Fakar Suhartami alias Fakarich kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri setelah dipanggil kedua kalinya. Dia terancam dijemput paksa
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News