Dua Kali Mangkir, Fakar Suhartami Guru Indra Kenz Terancam Dijemput Paksa Polisi
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich guru trading Indra Kenz akan dijemput paksa polisi setelah dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi terkait kasus penipuan binary option aplikasi Binomo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan pemanggilan kedua terhadap Fakarich.
Guru Indra Kenz itu dijadwalkan diperiksa pada Kamis (31/3) pukul 10.00 WIB, tetapi hingga pukul 18.00 WIB, Fakarich tidak kunjung datang memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
"Mangkir dia," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Brigjen Wishnu mengatakan upaya jemput paksa itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperbolehkan penyidik menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, yang berbunyi, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. "Iya, sesuai dengan KUHAP, nanti membawa," ungkap Brigjen Whisnu.
Sementara itu, penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich. Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya. Penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo. Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading.
Fakar Suhartami alias Fakarich kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri setelah dipanggil kedua kalinya. Dia terancam dijemput paksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News