Ada Informasi dari Masyarakat, Polisi Bergerak, Tunggul Diciduk dari Rumah
Senin, 22 April 2024 – 09:30 WIB

Tersangka Tunggul (52) setelah ditangkap dari kediamannya di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, atas kepemilikan narkoba. Foto: Humas Polres Simalungun
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Tunggul ditangkap dari kediamannya di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, paket narkoba mengantarnya ke penjara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News