49 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Terima Remisi Perayaan Tri Suci Waisak
sumut.jpnn.com, MEDAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi kepada 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam perayaan Tri Suci Waisak 2567 Buddhis Era (BE) atau 2023 Masehi.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Medan Peristiwa Sembiring mengatakan pemberian remisi kepada 49 WBP itu berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Dari jumlah tersebut 42 warga binaan mendapat RK I atau pengurangan sebagian, satu WBP mendapatkan RK II atau remisi langsung bebas atau menjalani pidana pengganti denda (subsider)," kata Peristiwa Sembiring, Minggu (4/6).
Dia menjelaskan Lapas Kelas I Medan juga memberikan remisi khusus lansia bagi enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berusia 70 tahun ke atas dengan mendapat RK I. Seluruh WBP lansia yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif.
Menurut Perisitiwa, keseluruhan pemberian remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan hak para WBP yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur.
"Terkhusus remisi lansia yang merupakan perwujudan penegakan hak asasi manusia di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medan," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi terdiri atas kriminal umum sebanyak 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak tiga narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana.
Untuk jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumut pada tanggal 1 Juni 2023 sebanyak 31.559 orang dengan perincian narapidana berjumlah 24.798 orang dan tahanan 6.761 orang.(antara/jpnn)
Lapas Kelas I Medan memberikan remisi kepada 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam perayaan Tri Sakti Waisak
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News