Eks Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Selasa, 02 April 2024 – 22:25 WIB
Eks Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi  - JPNN.com Sumut
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap saat memberikan keterangan didampingi Kasi Intel Dapot Siagian dan Kasi Pidsus muhammad Ali Riza, Selasa (2/4). Foto: Humas Kejari Medan

Mutaqqin menjelaskan Mangapul Bakara dan Adriansyah Daulay telah menyebabkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tersangka Mangapul Bakara akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa, 2 April 2024 sampai tanggal 21 April di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan.

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay Rp 8.059.455.203," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Kejaksaan Negeri Medan menetapkan eks Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik sebagai tersangka dalam kasus korupsi pajak

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia