Eks Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Selasa, 02 April 2024 – 22:25 WIB
Mutaqqin menjelaskan Mangapul Bakara dan Adriansyah Daulay telah menyebabkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tersangka Mangapul Bakara akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa, 2 April 2024 sampai tanggal 21 April di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan.
"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay Rp 8.059.455.203," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Kejaksaan Negeri Medan menetapkan eks Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik sebagai tersangka dalam kasus korupsi pajak
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News