Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 27 Maret 2024 – 21:16 WIB
Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik dalam Kasus Dugaan Korupsi - JPNN.com Sumut
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap (tengah) saat menyampaikan keterangan terkait penetapan dan penahanan tersangka AD, mantan Bendahara RSUP Haji Adam Malik, Rabu (27/3) di Medan. Foto: Dok. Kejari Medan

"Atas pertimbangan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap AD selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai tanggal 15 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan," kata Muttaqin.

"Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka dan menahan mantan Bendahara RSUP Haji Adam Malik inisial AD dalam perkara dugaan korupsi

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia