Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik dalam Kasus Dugaan Korupsi
Rabu, 27 Maret 2024 – 21:16 WIB
"Atas pertimbangan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap AD selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai tanggal 15 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan," kata Muttaqin.
Baca Juga:
"Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka dan menahan mantan Bendahara RSUP Haji Adam Malik inisial AD dalam perkara dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News