KPU Sumut Belum Tetapkan Calon Anggota Legislatif Pemenang Pemilu 2024
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara meliputi rekapitulasi perolehan suara pemilihan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, dan calon anggota DPRD provinsi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumut berserta jajaran dan pihak terkait yang sudah mendukung kegiatan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik sampai saat ini," kata Agus.
Partai Perindo Gugat ke MK
Partai Perindo menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 terkait perolehan suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Partai Perindo tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Dalam permhonan itu pihak termohon dalam laporan tersebut adalah KPU dan pemohon Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo serta Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq.
"Harapan kami MK harus bisa melihat akar permasalahan, bagaimana konstitusi atau aturan itu bisa ditegakkan dengan baik," kata Kuasa Hukum Partai Perindo Pardo Sitanggang di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Pardo Sitanggang mengatakan gugatan tersebut seiring dengan beberapa masalah yang ditemukan partainya. Beberapa permasalah tersebut di antaranya selisih suara, penggunaan hak pilih lebih dari sekali, serta surat suara tidak ditandatangani ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU Provinsi Sumut masih menunda penetapan calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sumut dan DPD RI serta DPRD kabupaten/kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News