Pakar Minta Kejati Sumut Terbuka soal Korupsi APD Covid-19 yang Menjerat Kadinkes

Jumat, 15 Maret 2024 – 21:00 WIB
Pakar Minta Kejati Sumut Terbuka soal Korupsi APD Covid-19 yang Menjerat Kadinkes - JPNN.com Sumut
Pakar hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan Redyanto Sidi. Foto: Antara/ M. Sahbainy Nasution

"Kalau kumulatif ini cenderung masalah administrasi. Karena pengalaman saya ini biasanya ke administratif," ujar Redyanto.

Dia juga mempertanyakan mengapa kasus itu baru naik ke penyidikan sekarang, padahal dugaan tindak pidana ini terkait anggaran 2020.

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara berinisial AMH dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan diduga melakukan korupsi penyelewengan dan mark-up program pengadaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.

Kejati Sumut menyebutkan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(antara/jpnn)

Pakar hukum meminta Kejati Sumut terbuka terkait pengusutan kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang menyeret Kadinkes

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia