2 Penjual Kulit Harimau Sumatera Dibekuk Polisi, Ternyata Hasil Jerat Babi di Kabupaten Karo

Rabu, 21 Februari 2024 – 16:00 WIB
2 Penjual Kulit Harimau Sumatera Dibekuk Polisi, Ternyata Hasil Jerat Babi di Kabupaten Karo - JPNN.com Sumut
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun saat menunjukkan barang bukti kulit Harimau Sumatera yang digagalkan. Foto: Humas Polrestabes Medan

“Pengakuan tesangka bahwa ini adalah kulit Harimau Sumatera yang masuk perangkap di ladang di kawasan Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo,” kata Teddy Marbun.

Staf Pengendalian Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Fitri Noor mengatakan dari hasil pengecekan bahwa kulit ini merupakan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) betina yang berusia 3 tahun.

“Kulit ini kami pastikan merupakan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris),” kata Fitri Noor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.(mar8/jpnn)

Polisi meringkus dua pelaku penjual kulit Harimau Sumatera yang didapat dari hasil jeratan babi di Kabupaten Karo, lihat barang buktinya..

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia