2 Penjual Kulit Harimau Sumatera Dibekuk Polisi, Ternyata Hasil Jerat Babi di Kabupaten Karo
“Pengakuan tesangka bahwa ini adalah kulit Harimau Sumatera yang masuk perangkap di ladang di kawasan Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo,” kata Teddy Marbun.
Staf Pengendalian Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Fitri Noor mengatakan dari hasil pengecekan bahwa kulit ini merupakan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) betina yang berusia 3 tahun.
“Kulit ini kami pastikan merupakan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris),” kata Fitri Noor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.(mar8/jpnn)
Polisi meringkus dua pelaku penjual kulit Harimau Sumatera yang didapat dari hasil jeratan babi di Kabupaten Karo, lihat barang buktinya..
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News