Quick Count Bukan Penentu, Bawaslu Sumut Minta Peserta Pemilu Tunggu Pengumuman KPU
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi," ujar Bagja.
Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.
"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," kata Rahmat Bagja.(antara/jpnn)
Bawaslu Sumut mengimbau masyarakat dan peserta Pemilu 2024 tidak menjadikan hasil quick count sebagai acuan dan menunggu hasil pengumuman KPU RI
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News