Quick Count Bukan Penentu, Bawaslu Sumut Minta Peserta Pemilu Tunggu Pengumuman KPU

Senin, 19 Februari 2024 – 08:00 WIB
Quick Count Bukan Penentu, Bawaslu Sumut Minta Peserta Pemilu Tunggu Pengumuman KPU - JPNN.com Sumut
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara. Foto: Antara

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi," ujar Bagja.

Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.

"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," kata Rahmat Bagja.(antara/jpnn)

Bawaslu Sumut mengimbau masyarakat dan peserta Pemilu 2024 tidak menjadikan hasil quick count sebagai acuan dan menunggu hasil pengumuman KPU RI

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia