Kasatlantas Polrestabes Medan Imbau Masyarakat Jangan Percaya Calo: Urus SIM Itu Tidak Ribet

Jumat, 16 Februari 2024 – 16:13 WIB
Kasatlantas Polrestabes Medan Imbau Masyarakat Jangan Percaya Calo: Urus SIM Itu Tidak Ribet - JPNN.com Sumut
Suasana tes mengemudi bagi pemohon SIM di Satlantas Polrestabes Medan Jalan Adinegoro, Kota Medan, Sumatera Utara. Foto: Muhlis/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia menegaskan bahwa oknum calo bukan bagian dari petugas di Satlantas Polrestabes Medan.

Kompol Andika Purba meminta masyarakat melaporkan bila mendapati praktik calo atau anggota Satlantas yang meminta imbalan dalam proses pengurusan SIM.

“Kami meminta masyarakat agar tidak percaya dengan jasa perantara (calo) yang mengiming-imingi pengurusan cepat dan meminta imbalan. Pengurusan SIM tidak ribet asalkan semua prosedur diikuti dengan baik,” kata Kompol Andika, Jumat (16/2).

Andika menyebut para calo selalu memanfaatkan kesempatan untuk memperdaya masyarakat pemohon SIM sehingga percaya dengan iming-iming yang disampaikan, padahal dalam pengurusan SIM sudah ada aturan dan prosedur.

Oleh sebab itu, Kompol Andika menyarankan kepada masyarakat yang belum mengetahui persyaratan pengurusan SIM sebaiknya bertanya kepada petugas yang ada.

“Jika masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan SIM, silakan tanyakan langsung kepada petugas kami yang pasti akan melayani bapak dan ibu mendapatkan informasi yang tepat. Menggunakan jasa calo hanya akan menambah beban dan tak jarang masyarakat menjadi korban penipuan,” ujar Andika.

Kompol Andika Purba menjelaskan terkait biaya pengurusan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A dan A Umum, SIM B1 dan B Umum, serta SIM B2 dan B Umum adalah sebesar Rp 120 ribu untuk pembuatan baru. Sedangkan untuk biaya perpanjangan adalah Rp 80 ribu.

Sementara untuk pembuatan SIM C tarif pembuatan baru adalah Rp 100 ribu dan biaya perpanjangan adalah Rp 75 ribu.

Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba meminta masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM)
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News