Kasatlantas Polrestabes Medan Imbau Masyarakat Jangan Percaya Calo: Urus SIM Itu Tidak Ribet
Jumat, 16 Februari 2024 – 16:13 WIB
Dia mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIM baru atau perpanjangan diharuskan melengkapi persyaratan tambahan, yaitu surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang mana sudah ada pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Polri.
“Masyarakat pemohon SIM sebaiknya tidak menggunakan jasa calo yang akan merugikan dan menguntungkan calo. Kami tidak menolerir praktik calo dan menindak tegas bila menemukan praktik tersebut,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba meminta masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM)
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News