Polrestabes Medan Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas Subsidi, Sita 2.000 Tabung
sumut.jpnn.com, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan kembali menggerebek pangkalan gas yang diduga melakukan pengoplosan gas subisidi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan penindakan terhadap dugaan pengoplosan elpiji subsidi ini dilakukan pada Sabtu (16/9), berlokasi di Kecamatan Medan Denai, tepatnya di Jalan Jermal XII.
"Ada 9 orang yang diamankan dari lokasi. Kami juga menyita barang bukti berupa 2.000 tabung gas elpiji," kata Kompol Teuku Fathir saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).
Baca Juga:
Dia menjelaskan ribuan tabung gas yang diamankan tersebut terdiri dari tabung elpiji 3 Kg atau melon dan tabung 12 Kg.
Sedangkan dari sembilan orang yang diamankan, berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan orang dibebaskan lantaran berperan hanya sebagai pekerja.
"Mereka hanya pekerja. Sedangkan pemilik pangkalan berinisial JP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," ungkap Teuku Fathir.
Baca Juga:
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan modus pengoplosan elpiji ini dengan cara memindahkan isi dari tabung gas 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung 12 Kg (nonsubsidi) menggunakan alat.
Fathir memastikan akan melakukan penyelidikan mendalam terkait tindak pidana minyak dan gas (migas) tersebut.(mar8/jpnn)
Polrestabes Medan membongkar tindak pidana pengoplosan gas subsidi di sebuah pangkalan gas di Medan Denai, Kota Medan, ribuan tabung diamankan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News