Buat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Guru Besar USU: Seharusnya Bagi Pemohon Baru
sumut.jpnn.com, MEDAN - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Budiman Ginting merespons aturan baru syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.
Budiman menilai syarat pengurusan SIM yang mewajibkan melampirkan sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi itu hanya bagi pemohon baru.
"Sedangkan bagi warga yang memperpanjang masa berlaku SIM, seharusnya tidak perlu menyertakan sertifikat," kata Budiman Ginting, Kamis (22/6).
Selain itu, lanjutnya, jika syarat pengurusan SIM adalah sertifikat mengemudi, maka Polri harus menyediakan fasilitas sekolah mengemudi yang terakreditasi.
"Jangan nantinya peraturan ini dibuat hanya untuk menguntungkan bagi yang bekerja sama dengan pihak Polri," ungkapnya.
Menurutnya, terkait aturan baru syarat pembuatan SIM tersebut dibutuhkan ketegasan, siapa yang boleh menjadi penyelenggara sekolah mengemudi dan mengeluarkan sertifikat.
Mantan Dekan Fakultas Hukum ini juga mengingatkan agar syarat pembuatan SIM tersebut tidak menjadi alat untuk korupsi para oknum.
"Akhirnya jual beli sertifikat mengemudi menjadi bursa jual beli sertifikat di masyarakat," tegasnya.
Guru besar USU soroti syarat pembuatan SIM yang mewajibkan pemohon lampirkan sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News