Buat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Guru Besar USU: Seharusnya Bagi Pemohon Baru

Kamis, 22 Juni 2023 – 10:26 WIB
Buat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Guru Besar USU: Seharusnya Bagi Pemohon Baru - JPNN.com Sumut
Polri keluarkan aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ilustrasi Foto: Ridho

sumut.jpnn.com, MEDAN - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Budiman Ginting merespons aturan baru syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.

Budiman menilai syarat pengurusan SIM yang mewajibkan melampirkan sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi itu hanya bagi pemohon baru.

"Sedangkan bagi warga yang memperpanjang masa berlaku SIM, seharusnya tidak perlu menyertakan sertifikat," kata Budiman Ginting, Kamis (22/6).

Selain itu, lanjutnya, jika syarat pengurusan SIM adalah sertifikat mengemudi, maka Polri harus menyediakan fasilitas sekolah mengemudi yang terakreditasi.

"Jangan nantinya peraturan ini dibuat hanya untuk menguntungkan bagi yang bekerja sama dengan pihak Polri," ungkapnya.

Menurutnya, terkait aturan baru syarat pembuatan SIM tersebut dibutuhkan ketegasan, siapa yang boleh menjadi penyelenggara sekolah mengemudi dan mengeluarkan sertifikat.

Mantan Dekan Fakultas Hukum ini juga mengingatkan agar syarat pembuatan SIM tersebut tidak menjadi alat untuk korupsi para oknum.

"Akhirnya jual beli sertifikat mengemudi menjadi bursa jual beli sertifikat di masyarakat," tegasnya.

Guru besar USU soroti syarat pembuatan SIM yang mewajibkan pemohon lampirkan sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia