Polres Simalungun Ciduk Bandar Narkoba dari Ladang Sawit, Sita 15,23 Gram Sabu-sabu
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus SR (63), terduga bandar narkoba dari ladang sawit di Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 15,23 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (2/2) pagi. Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan dari informasi yang didapat dari masyarakat.
“Terduga pelaku yang disebut-sebut bandar narkoba ini ditangkap dari ladang sawit yang berada di Nagori Dolok Ilir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Dari tangan tersangka disita barang bukti 15,23 gram sabu-sabu,” kata AKBP Choky dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (3/2).
AKBP Choky mengatakan tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Tim Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku yang merupakan Dusun IV Sei Rotan, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku ditangkap saat sedang mengedarai motor melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan.Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan barang bukti narkoba,” kata Choky.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut mantan Kapolsek Medan Barat ini, SR sempat berupaya melarikan diri dan masuk ke ladang sawit. Namun, setelah dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap.
SR sempat membuah sebuah bungkusan plastik klip yan dibawanya. Setelah diperiksa ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Polres Simalungun terus memburu para pengedar dan bandar narkoba di Kabupaten Simalungun yang merusak generasi muda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News