Anggota KPU di Sumut yang Peras Caleg Ditetapkan Tersangka, Banderol Rp 50 Juta untuk 1.000 Suara

Selasa, 30 Januari 2024 – 06:00 WIB
Anggota KPU di Sumut yang Peras Caleg Ditetapkan Tersangka, Banderol Rp 50 Juta untuk 1.000 Suara - JPNN.com Sumut
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Dokumentasi JPNN.com

Dalam proses OTT di sebuah kafe itu, kata Kombes Hadi, petugas tidak hanya mengamankan PH, melainkan juga mengamankan seorang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Namun, lanjut Hadi, oknum PPK berinsisial R yang turut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi.

“Tim Siber Pungli mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 26 juta yang sebagian sudah digunakan oleh tersangka,” pungkasnya.(mar8/jpnn)

Oknum anggota KPU Kota Padangsidempuan berinisial PH yang ditangkap dalam OTT Tim Siber Pungli kasus dugaan pemerasan terhadap caleg telah ditetapkan tersangka

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia