Anggota KPU di Sumut yang Peras Caleg Ditetapkan Tersangka, Banderol Rp 50 Juta untuk 1.000 Suara
Selasa, 30 Januari 2024 – 06:00 WIB
Dalam proses OTT di sebuah kafe itu, kata Kombes Hadi, petugas tidak hanya mengamankan PH, melainkan juga mengamankan seorang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Namun, lanjut Hadi, oknum PPK berinsisial R yang turut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi.
“Tim Siber Pungli mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 26 juta yang sebagian sudah digunakan oleh tersangka,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
Oknum anggota KPU Kota Padangsidempuan berinisial PH yang ditangkap dalam OTT Tim Siber Pungli kasus dugaan pemerasan terhadap caleg telah ditetapkan tersangka
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News