Pelaku Pencabulan Anak di Simalungun Diringkus Polisi saat Sembunyi di Gardu PLN
Dari hasil pemeriksaan tersebut ibu korban membuat laporan ke Polres Simalungun dan ditindak lanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menindak lanjuti adanya laporan polisi tersebut pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB personil Unit PPA mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Namun, saat itu pelaku tidak ditemukan di alamat tersebut.
“Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun kemudian berkoordinasi dengan tim IT Cyber Crime Satreskrim dan berhasil menangkap terduga pelaku sedang bersembunyi di kantor Gardu Induk PLN Gunung Para.Pelaku saat ini telah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencabulan,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun meringkus tersangka pencabulan terhadap anak dari persembunyiannya, siap-siap dihukum berat
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News