Sopir Truk Maut yang Tewaskan 6 Orang di Simalungun Ditetapkan Tersangka, Polisi: Positif Narkoba

Jumat, 26 Januari 2024 – 06:00 WIB
Sopir Truk Maut yang Tewaskan 6 Orang di Simalungun Ditetapkan Tersangka, Polisi: Positif Narkoba - JPNN.com Sumut
Sebuah truk Fuso yang hilang kendali diduga akibat rem blong menghantam kendaraan lain dan menyebabkan enam korban tewas di Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Foto: Humas Polres Simalungun

sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun menetapkan sopir truk fuso dalam kecelakaan maut yang menyebabkan enam korban meninggal dunia di KM 24-25 Jalan Pematangsiantar-Pematangraya, Kabupaten Simalungun, sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa sopir positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan pihaknya telah menetapkan Dedi Setiadi Tampubolon, sopir truk fuso BK 9957 CE sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun yang menyebabkan enam korban tewas dan empat korban luka-luka itu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada peristiwa kecelakaan beruntun yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami telah menetapkan sopir truk fuso sebagai tersangka,” kata AKBP Choky Sentosa Meliala dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/1) malam.

Choky menjelaskan penetapan tersangka terhadap sopir truk maut itu setelah mendapatkan beberapa bukti, salah satunya hasil tes urine yang membuktikan bahwa tersangka dalam pengaruh narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan sementara bahwa sopir truk yang menabrak beberapa pengendara lain ini mengakui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu empat hari sebelum kejadian.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap sopir, yang bersangkutan positif mengonsumsi Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Yang bersangkutan dalam pemeriksaan mengakui mengonsumsi narkoba empat hari sebelum peristiwa kecelakaan,” jelas Choky Meliala.

AKBP Choky yang berpengalaman di bidang lalu lintas ini menyebut kesimpulan penyebab kecelakaan ini diperkuat dengan keterangan saksi yang melihat truk yang dibawa tersangka bergerak secara ugal-ugalan.

Kendati sang sopir mengakui bahwa kecelakaan tersebut akibat rem blong sehingga hilang kendali. Dia menyebut telah melakukan manuver ke kiri dan kanan untuk menghentikan truk, meski pada akhirnya truk berhenti setelah menghantam satu unit mobil yang datang dari arah berlawanan.

Polres Simalungun menetapkan sopir truk fuso dalam kecelakaan mau di Kabupaten Simalungun yang merenggut enam nyawa sebagai tersangka
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia