AKBP Choky Meliala Beri Perintah, Pengedar Narkoba di Simalungun Diringkus, Sebegini Barang Buktinya

Selasa, 23 Januari 2024 – 18:32 WIB
AKBP Choky Meliala Beri Perintah, Pengedar Narkoba di Simalungun Diringkus, Sebegini Barang Buktinya - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Narkotika jenis sabu-sabu. Foto: AFP

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane menjelaskan penangkapan terhadap SP (24) berawal dari laporan masyarakat yang diterima terkait adanya peredaran narkoba.

Irvan mengatakan menanggapi laporan tersebut tim Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Iptu Dian Putra melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.

“Dari serangkaian penyelidikan akhirnya kami mengidentifikasi keberadaan SP yang merupakan pengedaran narkoba. Personel mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata AKP Irvan.

Dia menjelaskan setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan badan dan ruangan. Hasilnya, petugas menemukan beberapa bungkus klip yang berisi narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 41,24 gram, dompet bermotif merah jambu, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 450.000 dari penjualan narkoba, sebuah bong, dan timbangan digital,” beber AKP Irvan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SP mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Penangkapan terhadap tersangka melibatkan unsur pemerintahan desa serta masyarakat setempat.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Simalungun dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(mar8/jpnn)

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala perintahkan anak buah berantas peredaran narkoba, seorang pengedar diringkus, polisi sita barang bukti 41,24 gram

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia