Mabes Polri Beber Alasan Penangkapan Palti Hutabarat, Pengamat Pertanyakan Prosesnya
Sehingga, peristiwa tersebut seharusnya ditelisik terlebih dahulu kebenarannya.
"Peristiwanya yang bermasalah. Jadi, peristiwa itu yang harusnya kemudian diinterogasi dahulu. Itu benar atau tidak? Kenapa sampai terjadi seperti itu?" tuturnya.
Henri juga menilai penggunaan Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagai dasar penangkapan Palti juga kurang tepat.
Pasal 32 UU ITE, kata dia, di antaranya melarang perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
"Pasal 32 ini lebih cocok untuk para hacker (peretas), bukan orang yang repost, bukan orang yang menyebarkan sebuah informasi yang informasinya juga sudah tersebar di mana-mana," ujarnya.(antara/jpnn)
Mabes Polri sebut penangkapan Palti Hutabarat Karen dua laporan polisi, pengamat nilai penerapan pasal tidak tepat
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News