MATA Pelayanan Publik Minta Kasus Rekaman Suara yang Mengerahkan Kades Menangkan Capres di Batubara Diusut Tuntas
sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar meminta kasus rekaman suara yang dituding sebagai suara pejabat di Kabupaten Batubara dan mengerahkan kepala desa memenangkan pasangan calon presiden Prabowo-Gibran, diusut tuntas.
Abyadi Siregar mengatakan kasus tersebut tidak boleh dianggap selesai dan harus diusut siapa pelaku dalam rekaman tersebut.
“Bawaslu, kepolisian dan pihak berwenang lainnya, harus melaksanakan tupoksinya sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni mengawasi dan menindak pelanggaran penyelenggaraan pemilu,” kata Abyadi Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/1).
Dia mengatakan berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ditegaskan bahwa Bawaslu RI bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu.
Selai itu, hal yang lebih penting adalah Bawaslu juga bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
“Atas perintah undang-undang itu kami meminta agar Bawaslu melaksanakan tugasnya,” tegas Abyadi.
Abyadi menyebut selain perintah undang-undang kepada lembaga yang diberi kewenangan, rekaman suara yang diduga mengarahkan kepala desa memenangkan paslon Prabowo-Gibran, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurutnya, keresahan tersebut jangan dibiarkan dan terus meluas yang berpotensi ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Banyak pihak meminta aparat mengusut tuntas kasus rekaman viral yang mengarahkan kades di Kabupaten Batubara untuk memenangkan paslon Prabowo-Gibran diusut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News