KPK Sebut Bupati Labuhanbatu Minta 'Kutipan Kirahan' 15 Persen dari Kontraktor yang Dikondisikan
Pada Desember 2023, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada melalui RSR meminta agar para kontraktor yang dikondisikan dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, menyiapkan sejumlah uang yang diberi istilah "kutipan kirahan".
Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai.
Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar.
"KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR melalui RAR," kata Ghufron.
Atas perbuatannya Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.
Tersangka FS dan ES sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(antara/jpnn)
KPK mengungkapkan Bupati Labuhanbatu Erik Astrada Ritonga dalam pengaturan pemenang tender meminta 'kutipan kirahan' atau fee 15 persen dari nilai proyek
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News