KPK Sebut Bupati Labuhanbatu Minta 'Kutipan Kirahan' 15 Persen dari Kontraktor yang Dikondisikan
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga meminta jatah atau fee dari nilai proyek kepada para kontraktor dalam kasus dugaan pengaturan pemenang tender pengadaan barang dan jasa.
Erik Adtrada Ritonga bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (11/1).
"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu lima persen hingga 15 persen dari besaran anggaran proyek," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Baca Juga:
Gufron mengatakan dalam proses pengaturan proyek dan fee dari kontraktor, Erik Adtrada Ritonga (EAR) menunjuk anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaan.
RSR juga diberi kewenangan menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.
Proyek yang menjadi atensi EAR diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek Jalan Sei Rakyat - Sei Berombang di Kecamatan Panai Tengah dan proyek jalan Sei Tampang - Sidomakmur di Kecamatan Bilah Hilir.
Besaran nilai dari kedua proyek yang akan ditentukan oleh Erik Adtrada Ritonga para pemenang tender, sebesar Rp 19,9 miliar.
Terhadap dua proyek di Dinas PUPR itu, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
KPK mengungkapkan Bupati Labuhanbatu Erik Astrada Ritonga dalam pengaturan pemenang tender meminta 'kutipan kirahan' atau fee 15 persen dari nilai proyek
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News