Oknum Kepling di Sumut Ditangkap Sehari Setelah Pimpin Gotong Royong, Ya Ampun
Minggu, 27 Maret 2022 – 13:48 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan pelaku ditangkap di sebuah warung di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Sibolga.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News