Kejaksaan Tahan Kepala UPT Dinas BMBK Provinsi Sumut dalam Dugaan Korupsi di Gunungsitoli
Kejati Sumut juga menetapkan tersangka berinisial TT, yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara dalam kasus yang sama.
Yos mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“RTZ dan TT kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.(antara/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Provinsi Sumut RTZ sebagai tersangka dalam dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News