Residivis Pemilik 5 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Medan saat Berupaya Kabur
sumut.jpnn.com, MEDAN - Petugas Unit 2 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut meringkus dua pria dari Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, saat berupaya kabur. Dari keduanya polisi menyita sebuah kotak berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 ribu butir.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan penangkapan kedua orang yang merupakan residivis ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya peredaran narkoba.
“Ada dua orang yang ditangkap di Jalan Gagak Hitam, masing-masing H alias Ucok (400 dan R (40), keduanya merupakan warga Medan Sunggal,” kata Kombes Hadi, Selasa (9/1).
Kombes Hadi mengatakan penangkapan terhadap keduanya terjadi pada Sabtu (6/1) setelah petugas menerima informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selanjutnya Subdit III melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah kos-kosan. Namun, kedatangan petugas itu sudah terendus para pelaku sehingga terlebih dahulu melarikan diri.
“Keduanya kemudian berhasil ditangkap saat mereka berupaya kabur meninggalkan Kota Medan. Dari keduanya ditemukan sebuah kotak yang berisi pil ekstasi dengan jumlah 5.000 butir,” ungkap Kombes Hadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus narkoba,” imbuhnya.
Juru Bicara Polda Sumut ini menyebut kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Medan.
Dua residivis pemilik 5.000 pil ekstasi di Kota Medan ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut saat berupaya kabur, lihat tuh tampangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News