Terbaru! Ini Daftar UMK Sumut 2024, Kota Medan dan Deli Serdang Tertinggi
Jumat, 01 Desember 2023 – 17:11 WIB
![Terbaru! Ini Daftar UMK Sumut 2024, Kota Medan dan Deli Serdang Tertinggi - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/mantan-kapolres-sanggau-inisial-rk-menjadi-terdakwa-kasus-du-54.jpg)
Pempov Sumatera Utara (Sumut) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara untuk tahun 2024. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
17. Kabupaten Simalungun Rp 2,9 juta
18. Kabupaten Langkat Rp 2,9 juta
19. Kota Padangsidempuan Rp 2,9 juta
20. Kota Tebing Tinggi Rp 2,8 juta
21. Kabupaten Tapanuli Utara Rp 2,8 juta
22. Kota Binjai Rp 2,8 juta.
Sedangkan 11 Kabupaten/Kota yang berpedoman pada UMP Sumut 2024 yag telah ditetapkan Pj Gubernur Sumut dengan besaran Rp 2,8 juta, yakni:
1. Kabupaten Dairi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Sumatera Utara tahun 2024, berikut rinciannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News