Terbaru! Ini Daftar UMK Sumut 2024, Kota Medan dan Deli Serdang Tertinggi
Jumat, 01 Desember 2023 – 17:11 WIB

Pempov Sumatera Utara (Sumut) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara untuk tahun 2024. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
9. Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp 3,1 juta
10. Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp 3,1 juta
11. Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 3 juta
12. Kabupaten Asahan Rp 3 juta
13. Kabupaten Padanglawas Rp 3 juta
14. Kota Tanjungbalai Rp 3 juta
15. Kabupaten Mandailing Natal Rp 2,9 juta
16. Kabupaten Toba Rp 2,9 juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Sumatera Utara tahun 2024, berikut rinciannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News