Terbaru! Ini Daftar UMK Sumut 2024, Kota Medan dan Deli Serdang Tertinggi
Jumat, 01 Desember 2023 – 17:11 WIB

Pempov Sumatera Utara (Sumut) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara untuk tahun 2024. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
1. Kota Medan Rp 3,7 juta
2. Kabupaten Deli Serdang Rp 3,5 juta
3. Kabupaten Batu Bara Rp 3,4 juta
4. Kabupaten Karo Rp 3,3 juta
5. Kabupaten Labuhanbatu Rp 3,2 juta
6. Kota Sibolga Rp 3,2 juta
7. Serdang Bedagai Rp 3,1 juta
8. Tapanuli Selatan Rp 3,1 juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Sumatera Utara tahun 2024, berikut rinciannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News