Dilaporkan Merusak Tanaman, Jaksa Bebaskan Nenek Berusia Hampir Seabad Asal Samosir

Jumat, 25 Maret 2022 – 15:31 WIB
Dilaporkan Merusak Tanaman, Jaksa Bebaskan Nenek Berusia Hampir Seabad Asal Samosir - JPNN.com Sumut
Kejaksaan Negeri Samosir, Sumatera Utara (Sumut) menghentikan kasus nenek 96 tahun bernama Gandaria Siringo-ringo yang menjadi tersangka perusakan tanaman, dengan keadilan restoratif. Foto: Kejaksaan Negeri Samosir

"Tersangka saat itu duduk sambil melihat-lihat penebangan tersebut," kata Tulus.

Melihat tanamannya ditebangi, korban marah dan sempat terlibat adu mulut antara keduanya soal penebangan dan kepemilikan tanah tersebut.  Tak lama, korban lalu mengambil handphone miliknya dan mengambil foto tersangka yang sedang menebangi tanamannya dan lalu pergi.

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, polisi menetapkan Gandaria Siringo-ringo sebagai tersangka.

"Tersangka Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHPidana," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

Kejaksaan Negeri Samosir, Sumatera Utara (Sumut) menghentikan kasus nenek 96 tahun bernama Gandaria Siringo-ringo yang menjadi tersangka perusakan tanaman, deng

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia