Dilaporkan Merusak Tanaman, Jaksa Bebaskan Nenek Berusia Hampir Seabad Asal Samosir

"Tersangka saat itu duduk sambil melihat-lihat penebangan tersebut," kata Tulus.
Melihat tanamannya ditebangi, korban marah dan sempat terlibat adu mulut antara keduanya soal penebangan dan kepemilikan tanah tersebut. Tak lama, korban lalu mengambil handphone miliknya dan mengambil foto tersangka yang sedang menebangi tanamannya dan lalu pergi.
Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, polisi menetapkan Gandaria Siringo-ringo sebagai tersangka.
"Tersangka Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHPidana," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Kejaksaan Negeri Samosir, Sumatera Utara (Sumut) menghentikan kasus nenek 96 tahun bernama Gandaria Siringo-ringo yang menjadi tersangka perusakan tanaman, deng
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News