Pemerintah Beri Angin Segar kepada TikTok Shop Beroperasi di Indonesia, Tetapi dengan 3 Syarat

Selasa, 21 November 2023 – 21:23 WIB
Pemerintah Beri Angin Segar kepada TikTok Shop Beroperasi di Indonesia, Tetapi dengan 3 Syarat - JPNN.com Sumut
Ilustrasi layanan TikTok Shop. Foto: TikTok

sumut.jpnn.com, NUSA DUA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) memberi kesempatan bagi lapak daring TikTok Shop untuk kembali beroperasi di Tanah Air dengan tiga syarat.

Menkop UMKM Teten Masduki mengatakan syarat tersebut harus dipenuhi perusahaan asal China ini sebagai komitmen dalam mendukung iklim yang sehat bagi UMKM.

“Pertama dia harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform,” kata Teten Masduki, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (21/11).

Syarat kedua, kata Teten, kanal digital dari platform media sosial yang menduduki urutan ketiga dengan jumlah pengguna terbanyak di Indonesia ini harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia.

Dan syarat ketiga, platform tersebut harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah.

Syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen.

Di sela Rapat Koordinasi Nasional Pemanfaatan Hasil Pendataan Koperasi dan UMKM 2022 di Nusa Dua, Bali, Teten mengungkapkan skema yang dilakukan platform digital itu sehingga produk yang dijual dengan harga miring.

Dia menjelaskan para pelaku usaha di China tetap berproduksi guna menciptakan lapangan kerja meski pertumbuhan ekonomi negara itu sedang menurun.

Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi Tiktok Shop untuk kembali beroperasi di Indonesia dengan tiga syarat ini, simak selengkapnya..
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia