Edan, Mantan Kades di Paluta-Sumut Ini Tilep Dana Desa Hampir Rp 450 Juta, Beralasan Demi Hidupi 2 Istri
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), AHH yang merupakan mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padanglawas Utara, itu untuk kebutuhan hidup kedua istrinya.
Baca Juga:
“Tersangka AHH ini mengakui bahwa melakukan korupsi dana desa salah satunya karena harus menghidupi dua dapur (rumah) istrinya,” ungkap AKBP Imam.
Imam Zamroni mengatakan hasil audit APIP menemukan beberapa fakta dalam kasus korupsi yang dilakukan AHH di antaranya dia tidak membayar honor para perangkat desa hingga kegiatan musyawarah desa.
“Selain itu, AHH juga terbukti sengaja tidak membayar kegiatan pembangunan sumur atau tower air yang telah dianggarkan dalam Dana Desa Tahun Anggaran 2018 lalu,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
Polres Tapsel menetapkan seorang mantan kepala desa di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News