Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS
![Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/sumut/news/normal/2023/11/08/majelis-hakim-tipikor-jakarta-vonis-johnny-g-plate-15-tahun-907r.jpg)
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Johnny G Plate Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kuruang pengganti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11).
Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 15,5 miliar paling lama dalam satu bulan sesudah pusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Fahzal mengatakan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diperintahkan kepada jaksa untuk melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Fahzal.
Baca Juga:
Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan Johnny G Plate bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ucap Rianto.
Mantan Menkominfo Johnny G Plates divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News