Gerindra Sebut MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK, Habiburokhman: Tidak Mungkin Secara Akal Sehat
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Partai Gerindra menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa membatalkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menyebut tidak mungkin secara akal sehat putusan MK dibatalkan.
"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Jakarta di Jakarta, Minggu (5/11).
Baca Juga:
Dia mengatakan sebagai lembaga yang menangani pelanggaran kode etik, MKMK semestinya hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumnya, tetapi tidak sampai membatalkan putusan.
"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," katanya.
Habiburokhman meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).
Baca Juga:
Pasalnya, MK menguji norma dalam suatu peraturan perundang-undangan,yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, dan bukan menguji fakta hukum yang melibatkan beberapa orang saja.
"Enggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," kata Habiburokhman.
Partai Gerindra menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK soal syarat capres dan cawapres
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News