Gerindra Sebut MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK, Habiburokhman: Tidak Mungkin Secara Akal Sehat

Minggu, 05 November 2023 – 20:03 WIB
Gerindra Sebut MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK, Habiburokhman: Tidak Mungkin Secara Akal Sehat - JPNN.com Sumut
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Foto : Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Partai Gerindra menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa membatalkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menyebut tidak mungkin secara akal sehat putusan MK dibatalkan.

"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Jakarta di Jakarta, Minggu (5/11).

Dia mengatakan sebagai lembaga yang menangani pelanggaran kode etik, MKMK semestinya hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumnya, tetapi tidak sampai membatalkan putusan.

"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," katanya.

Habiburokhman meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).

Pasalnya, MK menguji norma dalam suatu peraturan perundang-undangan,yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, dan bukan menguji fakta hukum yang melibatkan beberapa orang saja.

"Enggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," kata Habiburokhman.

Partai Gerindra menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK soal syarat capres dan cawapres
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News