Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 07 November 2023 – 06:00 WIB
Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Majelis hakim PN Medan menjatuhi vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Ketua dan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Karo dalam kasus korupsi dana hibah 2019. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Karo Alfonso Manurung yang menuntut Eva Juliani Br Pandia selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara dan UP Rp 821 juta subsider 3,5 tahun.

Sementara, Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran dituntut selama 5,5 tahun dan denda subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp 217 juta subsider 2,5 tahun penjara.(antara/jpnn)

Majelis hakim PN Medan menjatuhi hukuman kepada mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo empat tahun penjara dan denda membayar uang pengganti

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia