Penjual Sisik Trenggiling 1,2 Kg Divonis Satu Tahun Penjara di PN Medan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa kasus penjualan sisik Trenggiling dengan berat 1,2 kilogram divonis dengan hukuman satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim yang dipimpin Martua Sagala mengatakan selain menjatuhkan vonis satu tahun, terhadap kedua terdakwa juga dijatuhi denda.
“Terhadap terdakwa Oktario Sito alias Rio dan Bernando Gultom dikenakan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Martua Sagala, Selasa (17/10).
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jucto 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem dan hewan.
“Sementara hal yang meringangkan karena bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan,” ungkap hakim.
Hakim Martua Sagala menyebut barang bukti yang disita saat ini telah diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara.
Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tujuh hari untuk pikir-pikir atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dua terdakwa penjual sisik Trenggiling divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News