Penjual Sisik Trenggiling 1,2 Kg Divonis Satu Tahun Penjara di PN Medan

Rabu, 18 Oktober 2023 – 06:00 WIB
Penjual Sisik Trenggiling 1,2 Kg Divonis Satu Tahun Penjara di PN Medan - JPNN.com Sumut
Hakim Ketua Martua Sagala (kanan) membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/10/2023). Foto: Antara/M Sahbainy Nasution

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Asepte Ginting selama 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan yang dibacakan Asepte Ginting mengatakan pada Selasa 11 April 2023 petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya penjualan sisik trenggiling di sosial media.

Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli dan menyepakati bertemu di Jalan Nibung Raya, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Setelah bertemu dengan kedua pelaku, petugas langsung menangkap dan mengamankan kedunya beserta barang bukti sisik trenggiling,” ujar JPU Asepte.

Menurut Asepte, dari pengakuan kedua terdakwa bahwa sisik Trenggiling itu diperoleh dari seseorang di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

“Pengakuan dari keduanya bahwa sisik Trenggiling ini dibeli dari seseorang seharga Rp 750 ribu dengan berat 1,2 kilogram,” pungkasnya.(antara/jpnn)

Dua terdakwa penjual sisik Trenggiling divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia