Ombudsman RI Temukan Fakta Pengelolaan Barang Bukti yang Masih Amburadul di Kejaksaan dan Kepolisian
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan temuan persoalan pengelolaan barang bukti di kepolisian, kejaksaan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Angggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyebutkan pihaknya menemukan bahwa regulasi Rupbasan yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Sehingga Rupbasan tidak memiliki sistem databese sebagaimana yang dimiliki oleh lembaga pemasyarakatan,” kata Johanes dalam keterangan resmi, Jumat (6/10).
Baca Juga:
Dia menyebut bahwa Ombudsman juga menemukan fakta bahwa kepolisian, kejaksaan dan Rupbasan memiliki aturan masing-masing terkait pengelolaan barang bukti sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Johanes mengatakan koordinasi antarintansi itu juga belum selaras sehingga kejaksaan dan kepolisian melakukan pengelolaan masing-masing tanpa melibatkan Rupbasan.
“Rupbasan memiliki sarana dan prasarana yang lebih baik untuk melakukan pengelolaan barang bukti. Selain itu, penanggungjawab yuridis atas barang bukti sering tidak memberikan informasi terkait dengan perkembangan status barang bukti dititipkan di Rupbasan,” kata Johanes.
Ombudsman RI juga menemukan fakta bahwa jumlah sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola barang bukti di kepolisian, kejaksaan dan Rupbasan belum memadai.
Johanes mengatakan pihaknya menemukan bahwa SDM yang ada tidak memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan spesifikasi barang bukti di kepolisian dan kejaksaan.
Ombudsman RI menemukan fakta terkait pengelolaan barang bukti di kejaksaan dan kepolisian yang belum terintegrasi dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News