Provinsi Sumut Peringkat 5 Hasil Survei Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI

Jumat, 23 Desember 2022 – 07:00 WIB
Provinsi Sumut Peringkat 5 Hasil Survei Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI  - JPNN.com Sumut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat diwawancarai di kantornya. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bertengger di posisi terbawah dari lima provinsi yang masuk zona hijau atau peraih predikat kepatuhan tinggi dalam survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dan opini pelayanan publik tahun 2022, yang diselenggarakan Ombudsman RI.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar menjelaskan Pemprov Sumut masuk zona hijau dengan memperoleh nilai 90,54. Atas perolehan nilai tersebut, Sumut masuk urutan kelima provinsi kategori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.

Sedangkan empat provinsi lain yang memperoleh nilai di atas Pemprov Sumut, yakni Pemprov DI Yogyakarta dengan nilai 91,15, Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 93,14, Pemprov Bali dengan nilai 94,01. Sedangkan peringkat pertama diraih Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dengan nilai nyaris sempurna yaitu 98,15.

Abyadi mengatakan atas nilai yang diraih tersebut, Pemprov Sumut berhak mendapatkan Sertifikat Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dan Opini Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diserahkan Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dan diterima langsung Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kamis (22/12).

“Penghargan itu diserahkan pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12). Acara tersebut dihadiri menteri dan kepala daerah peraih nilai tertinggi, yang juga disiarkan langsung melalui akun media sosia Ombudsman RI,” kata Abyadi melalui keterangan tertulis yang diterima.

Dia menjelaskan selain Pemprov Sumut, 15 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara juga meraih predikat zona hijau kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dan opini pelayanan publik tahun 2022.

Abiyadi mengatakan dari 15 kabupaten/kota peraih zona hijau itu, empat di antaranya meraih predikat Kategori A, yakni Pemkab Deli Serdang dengan nilai akhir 91,99, Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan nilai 89,80, Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) dengan nilai 89,21, dan Pemkot Tebingtinggi meraih nilai 88,60.

Sedangkan 11 pemerintah kabupaten/kota lainnya meraih predikat Kategori B, yakni Pemkab Langkat meraih nilai 87,80, Pemkab Tapanui Selatan (Tapsel) meraih nilai 87,20, Pemkab Batubara dengan nilai 86,62, Pemkab Nias dengan nilai 85,05, dan Pemkab Pakpak Bharat meraih nilai 84,68.

Ombudsman RI merilis 16 pemerintah daerah di Sumatera Utara (Sumut) meraih predikat zona hijau dalam survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2022
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News