Masyarakat Sihaporas Sampai Lakukan Ritual Adat, Tetapi Polres Simalungun Mangkir
Padahal sebelumnya, Polres Simalungun telah menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka.
Thomson Ambarita selaku pelapor dalam kasus ini juga menyatakan kekecewaannya kepada pihak Polres. Menurutnya, ketidakhadiran Polres Simalungun menjadi bentuk tidak bertanggung jawabnya polisi untuk menangani dalam kasus ini.
"Polres harusnya konsistenlah bisa membuat keputusan kenapa tidak bertanggung jawab untuk menghadiri undangan dari pengadilan. Kami kecewa kenapa yang fungsinya sebagai pengayom masyarakat malah tidak mengayomi," ujarnya.
Sebelum persidangan, Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS), awalnya melakukan ritual adat yang menjadi bentuk dukungan masyarakat kepada hakim agar tetap pada pendirian untuk menegakkan keadilan. (mcr22/jpnn)
Sidang Praperadilan soal kasus penghentian penyidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh Thomson Ambarita selaku Masyarakat Adat Sihaporas, mulai bergulir di
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News